HUKUM MELAFALKAN NIAT
DALAM SHALAT FARDLU
MAKALAH
Ditulis sebagai syarat lulus
Ma`had Al-Islam Surakarta
Tingkat Aliyah
Oleh:
Izzah Mawaddah Ula
Binti
Abdul Rodli
NM: 2111
MA’HAD AL-ISLAM SURAKARTA
1430 H / 2009 M
PENGESAHAN
Makalah dengan judul HUKUM MELAFALKAN NIAT DALAM SHALAT FARDLU ini telah disetujui dan disahkan oleh Dewan Pembimbing Penulisan Makalah Ma’had Al-Islam Surakarta, pada tanggal:
14 Jumadil Akhir 1430 H
08 J u n i 2009 M
Pembimbing Utama
Al-Mukarram Al-Ustadz Abu Faqih
Pembimbing I Pembimbing II
Al-Ustadz Drs. Supardi Al-Ustadzah dr. Sri Wahyu Basuki
Penahkik Penahkik
Al-Ustadzah Masyithoh Husein Al-Ustadzah Fashihah Asy-Syahiroh, Al.
KATA PENGANTAR
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
إِنَّ الْحَمْدَ ِللهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ . وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ . اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاِهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ . أَمَّا بَعْدُ :
فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَشَرُّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ .
Alhamdulillah, penulis memanjatkan puji dan syukur kepada Allah ‘Azza wa Jalla, yang telah melimpahkan karunia-Nya kepada penulis, sehingga dapat menyelesaikan makalah dengan judul HUKUM MELAFALKAN NIAT DALAM SHALAT FARDLU. Penulis bersyukur kepada Allah ‘Azza wa Jalla yang telah memberikan kesabaran dan ketabahan dalam menyelesaikan makalah ini.
Sepenuhnya penulis menyadari bahwa makalah ini tidak akan terselesaikan tanpa uluran tangan berbagai pihak. Untuk itulah, dengan segala kerendahan hati, penulis menghaturkan Jazakumullahu khairan wa syukran jazilan kepada yang terhormat:
1. Asy-Syaikh Al-Ustadz Abu Faqih Mudzakir selaku pengasuh Ma’had Al-Islam yang telah mendidik penulis dan menyediakan banyak fasilitas dalam menyelesaikan makalah ini.
2. Al-Ustadz Drs. Supardi dan Al-Ustadzah dr. Sri Wahyu Basuki selaku pengajar dan pembimbing yang telah mengarahkan dan memberikan banyak saran serta masukan.
3. Al-Ustadzah Masyithoh Husein dan Al-Ustadzah Fashihah Asy-Syahiroh, Al., yang telah mengajar penulis dan bersedia menahkik makalah ini.
4. Al-Ustadz Rohmat Syukur, Al-Ustadz Drs. Joko Nugroho, M.E., Al-Ustadz Erwan Roihan, Al-Ustadzah Masyithoh Husein, Al-Ustadzah Zakiyyatul Ummah, Al., Al-Ustadzah Ethica Fauziyah, Al., dan Al-Ustadzah Muthmainnah, Al., selaku dewan penguji yang telah mengoreksi dan memberi banyak pengarahan.
5. Al-Ustadz Qadri Fathurrahman, yang telah memotivasi, mendoakan, serta bersedia meluangkan waktu untuk mengoreksi dan memberikan saran.
6. Segenap Asatidz dan Ustadzat yang memberikan pendidikan, bimbingan sekaligus menyediakan berbagai fasilitas dan mengajarkan ilmu-ilmu berharga kepada penulis selama penulis belajar di Ma’had Al-Islam ini.
7. Orang tua penulis tercinta, yang selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik, mendoakan, mencurahkan kasih sayang, serta dengan sabar mendidik dan mengarahkan penulis kepada kebaikan dunia-akhirat.
8. Adik-adik penulis yang turut mendoakan dan memberikan semangat.
9. Semua teman penulis di Ma’had Al-Islam yang menjadi tempat berbagi dan bertukar pikiran, khususnya hal-hal yang berkaitan dengan makalah ini.
Mudah-mudahan Allah mencatat semua kebaikan mereka sebagai amal shalih, mengampunkan dosa-dosa mereka, membelaskasihani mereka, dan memasukkan mereka ke dalam jannah-Nya. Amin.
Akhirnya hanya kepada Allahlah penulis menyampaikan harapan, semoga karya ini dapat membuahkan manfaat dunia dan akhirat, bagi penulis khususnya dan para pembaca umumnya. Amin.
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman:
HALAMAN JUDUL I
PENGESAHAN II
KATA PENGANTAR III
DAFTAR ISI V
BAB I : PENDAHULUAN 1
1. Latar Belakang Masalah 1
2. Rumusan Masalah 1
3. Tujuan Penelitian 1
4. Kegunaan Penelitian 1
5. Metodologi Penelitian 1
5.1 Metode Pengumpulan Data dan Jenis Data 1
5.2 Sumber Data 2
5.3 Analisis Data 2
6. Sistematika Penulisan 3
BAB II : DEFINISI DAN LAFAL NIAT SERTA DALIL-DALIL YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM MELAFALKAN NIAT DALAM SHALAT 5
1. Definisi dan Lafal Niat 5
1.1 Definisi Niat 5
1.2 Lafal Niat 5
2. Dalil-Dalil yang Berkaitan dengan Pelafalan Niat dalam Shalat 6
2.1 Hadits Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu tentang Cara Shalat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam 6
2.2 Hadits ‘Ali bin Abi Thalib radliyallahu ‘anhu tentang Kunci, Permulaan, dan Penutup Shalat 7
BAB III: PENDAPAT ULAMA TENTANG HUKUM MELAFALKAN NIAT DALAM SHALAT 9
1. Melafalkan Niat dalam Shalat adalah Bid’ah 9
2. Tidak ada Pelafalan Niat dalam Shalat 9
3. Hukum Melafalkan Niat dalam Shalat adalah Sunah 10
4. Hukum Melafalkan Niat dalam Shalat adalah Makruh 10
BAB IV: ANALISIS 12
1 Analisis Dalil-Dalil yang Berkaitan dengan Melafalkan Niat dalam Shalat 12
1.1 Hadits Abu Hurairah radliallahu 'anhu tentang Cara Shalat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam (Shahih) 12
1.2 Hadits ‘Ali bin Abi Thalib radliyallahu ‘anhu tentang Kunci, Permulaan, dan Penutup Shalat (Dla’if) 12
2 Analisis Pendapat-Pendapat Ulama tentang Pelafalan Niat dalam Shalat 13
2.1 Melafalkan Niat dalam Shalat adalah Bid’ah 13
2.2 Tidak Ada Pelafalan Niat dalam Shalat 17
2.3 Hukum Melafalkan Niat dalam Shalat adalah Sunah 18
2.4 Hukum Melafalkan Niat dalam Shalat adalah Makruh 19
BAB V: PENUTUP 20
1. Simpulan 20
2. Saran 20
DAFTAR PUSTAKA 21
LAMPIRAN 25
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Penulis mendapati perbedaan pendapat di kalangan muslimin pada sebagian bacaan dan kaifiah shalat. Salah satu perbedaan pendapat mereka adalah tentang pelafalan niat untuk memulai shalat. Sebagian dari mereka ada yang melakukan shalat dengan melafalkan niat, namun sebagian lain ada yang tidak melafalkannya.
Menurut rekan penulis yang berdomisili di daerah Jawa Timur, banyak muslimin yang melafalkan niat dalam shalat. Hal ini berbeda dengan apa yang penulis alami di sekitar tempat tinggal penulis di daerah Karang Baru, Grogol, Sukoharjo dan di tempat penulis menuntut ilmu di Ma’had Al-Islam Surakarta, tidak ada muslimin yang melafalkan niat dalam shalat.
Penulis terdorong untuk meneliti serta menelaah lebih lanjut masalah tersebut dan menuangkannya dalam bentuk karya ilmiah yang berjudul: HUKUM MELAFALKAN NIAT DALAM SHALAT.
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana hukum melafalkan niat dalam shalat.
3. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian dalam makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum melafalkan niat dalam shalat.
4. Kegunaan Penelitian
Penulis berharap hasil penelitian ini, bermanfaat:
4.1 Sebagai bahan rujukan bagi masyarakat yang ingin mengetahui hukum melafalkan niat dalam shalat.
4.2 Menambah khazanah ilmu din.
5. Metodologi Penelitian
5.1 Metode Pengumpulan Data dan Jenis Data
Dalam pengumpulan data, penulis menggunakan metode kepustakaan. Data yang diambil berupa data primer dan data sekunder.
“Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari sumbernya; diamati dan dicatat untuk pertama kalinya. Data sekunder adalah data yang bukan diusahakan sendiri pengumpulannya oleh peneliti misalnya dari biro statistik, majalah, keterangan-keterangan, atau publikasi lainnya. Jadi, data sekunder berasal dari tangan kedua, ketiga, dan seterusnya, artinya melewati satu atau lebih pihak yang bukan peneliti sendiri.”
Karena penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, maka yang dimaksud data primer dalam penelitian ini adalah data seseorang yang diperoleh dari kitab susunannya, bukan data tersebut yang dimuat dalam kitab susunan orang lain. Contoh data primer adalah hadits riwayat Muslim yang penulis nukil dari kitab susunan beliau, Shahih Muslim. Sedangkan data sekunder adalah data seseorang yang diperoleh bukan dari kitab susunannya, tapi dari kitab susunan orang lain. Contoh data sekunder adalah pendapat Asy-Syaikh ‘Ala`uddin bin Al-‘Aththar yang penulis nukil dari kitab Al-Qaulul Mubin fi Akhtha`il Mushallin karya Abu ‘Ubaidah.
Istilah data primer dan data sekunder hampir serupa dengan kedudukan hadits 'ali dan hadits nazil dalam ilmu Mushthalah Hadits.
Hadits 'ali adalah hadits yang sanadnya lebih pendek dibandingkan dengan hadits yang sama yang sanadnya lebih panjang, sedangkan hadits nazil adalah hadits yang sanadnya lebih panjang dibandingkan dengan hadits yang sama yang sanadnya lebih pendek.
5.2 Sumber Data
Kitab-kitab yang menjadi sumber data (marja') dalam penelitian ini meliputi kitab hadits, kitab syarah, kitab fikih, kitab mushthalah, kitab rijal, kitab ushul fikih serta kitab lain yang berkaitan dengan penelitian ini.
5.3 Analisis Data
Dalam menganalisis data-data yang terkumpul, penulis menggunakan metode deduktif dan induktif. Deduktif adalah cara berpikir berdasarkan data umum untuk menentukan kesimpulan khusus, sedangkan induktif adalah cara berpikir berdasarkan data khusus untuk menentukan kesimpulan umum.
Dalam ilmu Ushulul Fiqhi, ada istilah yang dikenal dengan al-‘amm dan al-khashsh. Al-‘amm yaitu lafal yang mencakup seluruh macamnya tanpa adanya batas, sedang al-khashsh yaitu lafal yang menunjukkan sesuatu yang terbatas. Data umum dan data khusus dalam ilmu Metodologi Riset serupa dengan al-‘amm dan al-khashsh dalam ilmu Ushulul Fiqhi.
Metode deduktif dapat dibandingkan dengan bab idkhalil 'amm ilal khashsh (membawa lafal yang umum kepada pengertian yang khusus) dan metode induktif dapat dibandingkan dengan bab idkhalil khashsh ilal 'amm (membawa lafal yang khusus kepada pengertian yang umum).
6. Sistematika Penulisan
Untuk memudahkan pembaca dalam memahami alur penulisan makalah ini, penulis menyusun sistematika penulisan sebagai berikut:
Bagian awal adalah halaman judul, pengesahan, kata pengantar, dan daftar isi.
Bagian tengah adalah inti pembahasan dalam penelitian ini. Bagian ini dibagi menjadi lima bab, yaitu:
Bab pertama berisi pendahuluan yang mencakup latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, metodologi penelitian dan sistematika penulisan.
Bab kedua berisi dua subbab. Subbab pertama mencakup pembahasan tentang definisi serta lafal niat. Adapun subbab kedua berisi tentang dalil-dalil yang berkaitan dengan pelafalan niat dalam shalat fardlu.
Bab ketiga berisi pendapat-pendapat ulama. Pendapat tersebut dibagi menjadi empat, yaitu sunah, makruh, bid’ah, dan tidak ada pelafalan niat dalam shalat.
Bab keempat berisi analisis yang terdiri dari dua subbab. Subbab pertama adalah analisis dalil-dalil yang berkenaan dengan melafalkan niat dalam shalat fardlu. Subbab kedua adalah analisis pendapat ulama perihal melafalkan niat dalam shalat fardlu.
Bab kelima adalah penutup yang berisi kesimpulan dan saran.
Adapun bagian akhir penelitian ini adalah daftar pustaka dan lampiran.
BAB II
DEFINISI DAN LAFAL NIAT SERTA DALIL-DALIL YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM MELAFALKAN NIAT DALAM SHALAT
1. Definisi dan Lafal Niat
1.1 Definisi Niat
Menurut bahasa, niat mempunyai beberapa pengertian, salah satunya adalah:
اَلْوَجْهُ الَّذِى تُريِْدُهُ وَ تَنْوِيْهِ .
Artinya:
Arah yang engkau tuju dan engkau niatkan.
Adapun definisi niat menurut syariat adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Manshur ‘Ali Nashif:
وَ حَقِِيْقَتُهَا شَرْعًا قَصْدُ الشَّيْئِ مُقْتَرِنًا بِفِعْلِهِ وَحُكْمُهَا أَنَّهَا فَرْضٌ فِيْ كُلِّ عَمَلٍ وَ مَحَلُّهَا الْقَلْبُ ...
Artinya:
Adapun hakikatnya (niat) menurut syariat adalah menyengaja (untuk berbuat) sesuatu disambung dengan pelaksanaannya. Hukumnya adalah wajib untuk tiap amalan dan tempatnya di dalam hati ….
1.2 Lafal Niat
Contoh lafal niat untuk shalat menurut sebagian muslimin adalah sebagai berikut:
اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً ِللهِ تَعَالَى
Artinya:
Saya melaksanakan kewajiban shalat Dhuhur 4 rekaat, (dalam keadaan) menghadap kiblat, sebagai penunaian, karena Allah Ta’ala.
2. Dalil-Dalil yang Berkaitan dengan Pelafalan Niat dalam Shalat
2.1 Hadits Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu tentang Cara Shalat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam
2.1.1 Lafal, Arti, dan Takhrij Hadits
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلاً دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ فِي نَاحِيَةِ الْمَسْجِدِ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْكَ السَّلاَمُ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ فَرَجَعَ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ فَقَالَ وَعَلَيْكَ السَّلاَمُ فَارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ فَقَالَ فِي الثَّانِيَةِ أَوْ فِي الَّتِي بَعْدَهَا عَلِّمْنِي يَا رَسُولَ اللَّهِ فَقَالَ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَاسْبِغِ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَسْتَوِيَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلاَتِكَ كُلِّهَا .
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَالَّلفْظُ لِلْبُخَاِريِّ .
Artinya:
Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu bahwasanya seseorang masuk masjid sedang Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam dalam keadaan duduk di bagian tepi masjid. Orang tersebut shalat lalu mendatangi Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam dan mengucapkan salam kepada beliau. Beliau mejawab, “Wa ‘alaikas salam. Kembalilah lalu shalatlah, karena sesungguhnya engkau belum shalat”. Maka orang tersebut kembali dan shalat, lalu datang dan mengucapkan salam. Maka Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam menjawab, “Wa ‘alaikas salam. Kembalilah lalu shalatlah, karena sesungguhnya engkau belum shalat”. orang tersebut berkata pada yang kedua kali atau pada yang sesudahnya, “Ajarilah saya wahai Rasulullah.” Beliau menjawab, “Jika kamu hendak melaksanakan shalat, maka sempurnakanlah wudlu, lalu hendaknya kamu menghadap kiblat, kemudian bertakbirlah. Lalu bacalah (ayat) Al-Qur`an yang mudah bagimu. Kemudian rukuklah sampai kamu tenang dalam keadaan rukuk, kemudian bangkitlah sampai kamu berdiri lurus, kemudian sujudlah hingga kamu tenang dalam keadaan sujud, kemudian bangkitlah hingga kamu tenang dalam keadaan duduk, dan perbuatlah hal itu di dalam semua shalatmu”.
Muttafaqun ‘alaih. Dan ini adalah lafal Al-Bukhari.
2.1.2 Maksud Hadits
Orang yang akan mengerjakan shalat, hendaknya berwudlu dan menyempurnakannya. Setelah itu memulai shalat dengan menghadap kiblat, kemudian bertakbir, membaca Al-Qur`an, rukuk dengan tenang, i’tidal (berdiri dari rukuk) sampai lurus, sujud dengan tenang, dan duduk dengan tenang.
2.2 Hadits ‘Ali bin Abi Thalib radliyallahu ‘anhu tentang Kunci, Permulaan, dan Penutup Shalat
2.2.1. Lafal, Arti, dan Takhrij Hadits
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (( مِفْتَـاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُوْرُ وَتَحِريْمُهَا التَّكْـبِيْرُ وَ تَحْلِيْلُهَـا التَّسْلِيْـمُ )) .
رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَ التِّرْمِذِيُّ وَ ابْنُ مَاجَه وَ الدَّارِمِيُّ وَاللَّفْظُ ِلأَبِى دَاوُدَ
Artinya:
Dari ‘Ali radliyallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Kunci shalat adalah kesucian, dan pengharamnya adalah takbir, dan penghalalnya adalah salam.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ad-Darimi.
2.2.2. Maksud Hadits
Hadits tersebut menerangkan bahwa kunci shalat adalah kesucian, maksudnya shalat tidak sah kecuali dengan bersuci. Takbir disebut sebagai pengharam shalat karena perbuatan tersebut mengharamkan semua amalan selain amalan dalam shalat, sedang salam disebut sebagai penghalal shalat karena perbuatan tersebut menghalalkan segala perbuatan yang dilarang dalam shalat.
BAB III
PENDAPAT ULAMA TENTANG HUKUM MELAFALKAN NIAT DALAM SHALAT
1. Melafalkan Niat dalam Shalat adalah Bid’ah
Ulama yang berpendapat bahwa melafalkan niat dalam shalat adalah bid’ah di antaranya adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Beliau berkata :
اَلْجَهْرُ بِالنِّيَّةِ فِيْ الصَّلاَةِ مِنَ الْبِدَعِ السَّيِّئَةِ لَيْسَ مِنَ الْبِدَعِ الْحَسَنَةِ .
Artinya:
Mengeraskan niat dalam shalat adalah (salah satu) dari (perbuatan) bid’ah-bid’ah sayyi`ah (bid’ah yang jelek) bukan dari bid’ah-bid’ah hasanah (bid’ah yang baik).
Ulama yang sependapat dengan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (661 H - 728 H) di antaranya adalah: Imam As-Suyuthi , Abu ‘Ubaidah Masyhur bin Hasan, Asy-Syaikh ‘Ala`uddin bin Al-‘Aththar, dan A. Hassan .
2. Tidak Ada Pelafalan Niat dalam Shalat
Ulama yang berpendapat bahwa tidak ada pelafalan niat dalam shalat di antaranya adalah Imam Ahmad bin Hanbal , Imam Ibnul Qayyim , Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi , Imam Syihabuddin Al-Baghdadi , dan pengikut madzhab Hanafi. Berikut pemaparan Ash-Shagharji mengenai pendapat madzhab Hanafi:
وَلاَ إِعْتِبَارَ بِاللِّسَانِ ِلأَنَّ النِّيَّةَ عَمَلُ الْقَلْبِ
Artinya:
Dan tidak ada pengertian (bahwa niat itu) dengan lisan, karena niat adalah perbuatan hati.
3. Hukum Melafalkan Niat dalam Shalat adalah Sunah
Ulama yang berpendapat bahwa melafalkan niat dalam shalat itu sunah, di antaranya adalah pengikut madzhab Syafi’i dan pengikut madzhab Hanbali. Hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh Al-Jaziri sebagai berikut:
يُسَنُّ أَنْ يَتَلَفَّظَ بِلِسَانِهِ بِالنِّيَّةِ ، كَأَنْ يَقُوْلَ بِلِسَانِهِ أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ مَثَلاً ، ِلأََنَّ فِيْ ذَلِكَ تَنْبِيْهًا لِلْقَلْبِ ، ... وَ هَذَا الْحُكْمُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ عِنْدَ الشَّافِعِيَّة ِ وَ الْحَنَابِلَةِ .
Artinya:
Disunahkan (bagi seseorang) untuk melafalkan niat dengan lisannya, misalnya dia mengucapkan dengan lisannya:أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ , karena dalam (melafalkan niat) tersebut adalah peringatan untuk hati, …dan hukum ini menjadi kesepakatan pengikut madzhab Syafi’i dan pengikut madzhab Hanbali.
Ulama lain yang berpendapat dengan pendapat ini di antaranya adalah Imam Al-Qasthalani .
4. Hukum Melafalkan Niat dalam Shalat adalah Makruh
Sepanjang penelitian yang penulis lakukan, hanya didapati seorang dari kalangan ulama yang menyatakan bahwa melafalkan niat dalam shalat adalah makruh. Beliau adalah Al-Qadli Abur-Rabi’ Sulaiman bin ‘Umar Asy-Syafi'i. Pernyataan beliau sebagai berikut:
اَلْجَهْرُ بِالنِّيَّةِ وَ بِالْقِرَاءَةِ خَلْفَ اْلإِمَامِِِِِ لَيْسَ مِنَ السُّنَّةِ ، بَلْ مَكْرُوْهٌ ، فَإِنْ حَصَلَ فِيْهِ تَشْوِيْشٌ عَلَى الْمُصَلِّيْنَ فَحَرَامٌ , وَمَنْ قَالَ بِأَنَّ الْجَهْرَ بِلَفْظِ النِّيَّةِ مِنَ السُّنَّةِ فَهُوَ مُخْطِئٌ
Artinya:
Menyuarakan niat dan bacaan (Al-Qur`an) di belakang imam tidak termasuk dari (amalan-amalan) sunah , bahkan (hukumnya adalah) makruh. Jika terjadi di dalamnya gangguan terhadap orang-orang yang sedang shalat, maka (hukumnya) adalah haram, dan orang yang berkata bahwasanya menyuarakan niat shalat adalah sunah maka dia adalah orang yang salah.
BAB IV
ANALISIS
1. Analisis Dalil-Dalil yang Berkaitan dengan Melafalkan Niat dalam Shalat
1.1 Hadits Abu Hurairah Radliyallahu 'anhu tentang Cara Shalat Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Sallam (Hlm. 6)
Hadits Abu Hurairah radliyallahu 'anhu ini muttafaqun ‘alaih, sehingga dapat dijadikan hujah.
Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang akan mengerjakan shalat hendaknya berwudlu terlebih dahulu, kemudian menghadap kiblat dan bertakbir. Huruf fa` dalam lafal فَكَبِّرْ berfaedah lit tartib wat ta’qib (untuk mengurutkan dan mengikutkan). Oleh karena itu dapat dipahami bahwa ucapan setelah menghadap kiblat adalah takbir.
Hadits ini dapat dijadikan hujah bahwa melafalkan niat tidak disyariatkan, karena dalam hadits ini hanya disebutkan bahwa orang yang hendak melaksanakan shalat hendaknya berwudlu terlebih dahulu, kemudian menghadap kiblat dan bertakbir. Wallahu Ta’ala A’lam.
1.2 Hadits ‘Ali bin Abi Thalib Radliyallahu ‘anhu tentang Kunci, Permulaan, dan Penutup Shalat (Hlm. 7)
Hadits 'Ali bin Abi Thalib ini berderajat dlaif.
Hadits ini menerangkan bahwa pengharam shalat adalah takbir. Takbir disebut sebagai pengharam shalat karena perbuatan tersebut mengharamkan semua amalan selain amalan dalam shalat.
Hadits ini dijadikan hujah oleh Ibnu Taimiyyah bahwa melafalkan niat untuk shalat adalah bid'ah. Menurut beliau, karena takbir adalah pengharam shalat, maka perbuatan pertama yang dilakukan oleh orang shalat adalah takbir, sehingga melafalkan niat tidak disyariatkan.
Hadits ini tidak bisa dijadikan sebagai hujah untuk hukum melafalkan niat dalam shalat karena hadits ini berderajat dla'if dan isinya tidak berkaitan dengan melafalkan niat dalam shalat. Hadits ini hanya membahas tentang pengharam shalat (takbir), padahal pelafalan niat dilakukan sebelum pengharam shalat (takbir). Wallahu Ta’ala A’lam.
2. Analisis Pendapat-Pendapat Ulama tentang Pelafalan Niat dalam Shalat
2.1 Melafalkan Niat dalam Shalat adalah Bid’ah (Hlm. 9)
Ulama yang berpendapat bahwa melafalkan niat dalam shalat adalah bid’ah di antaranya adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Imam As-Suyuthi, Abu ‘Ubaidah, Asy-Syaikh Ibnul ‘Aththar, dan A. Hassan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berhujah dengan hadits ’Ali bin Abi Thalib radliyallahu ‘anhu (hlm. 7) dan hadits ‘Aisyah radliyallahu ‘anha. Lafal hadits ‘Aisyah radliyallahu ‘anha adalah sebagai berikut:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَفْتِحُ الصَّلاَةَ بِالتَّكْبِيرِ وَالْقِرَاءَةَ بِالْحَمْد لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَكَانَ إِذَا رَكَعَ لَمْ يُشْخِصْ رَأْسَهُ وَلَمْ يُصَوِّبْهُ وَلَكِنْ بَيْنَ ذَلِكَ وَكَانَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ لَمْ يَسْجُدْ حَتَّى يَسْتَوِيَ قَائِمًا وَكَانَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ السَّجْدَةِ لَمْ يَسْجُدْ حَتَّى يَسْتَوِيَ جَالِسًا وَكَانَ يَقُولُ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى وَكَانَ يَنْهَى عَنْ عُقْبَةِ الشَّيْطَانِ وَيَنْهَى أَنْ يَفْتَرِشَ الرَّجُلُ ذِرَاعَيْهِ افْتِرَاشَ السَّبُعِ وَكَانَ يَخْتِمُ الصَّلاَةَ بِالتَّسْلِيمِ .
Artinya:
Dari ‘Aisyah, dia berkata: Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membuka shalat dengan takbir dan membuka bacaan dengan “Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin” (segala puji bagi Allah, Pemelihara seluruh alam). Dan adalah beliau apabila rukuk, tidak menaikkan kepala dan tidak pula menundukkannya, akan tetapi di antara (dua hal) itu. Dan adalah beliau apabila bangkit dari rukuk, tidak bersujud hingga berdiri tegak. Dan adalah beliau apabila bangkit dari sujud, beliau tidak sujud kembali hingga sempurna duduk beliau. Dan adalah beliau membaca bacaan "At-Tahiyyat" pada setiap dua reka'at. Dan adalah beliau menghamparkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanan. Beliau melarang duduk seperti duduknya syaithan dan juga melarang seseorang menghamparkan dua hastanya seperti binatang buas menghamparkan hastanya. Dan adalah beliau menutup shalat dengan salam.
Hadits ‘Aisyah radliyallahu ‘anha ini berderajat shahih, karena diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab Al-Jami’ush Shahih beliau. Hadits ini semakna dengan hadits Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu yang telah dianalisis pada halaman 12, sehingga bisa dijadikan hujah bahwa melafalkan niat dalam shalat adalah bid’ah.
Maksud bid’ah adalah:
اَلْحَدَثُ فِى الدِّيْنِ بَعْدَ الإِكْمَالِ ... .
Artinya:
(sesuatu) yang baru dalam agama setelah (agama tersebut) disempurnakan….
Bid’ah adalah perbuatan yang tertolak, sebagaimana yang disebutkan dalam suatu hadits:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ .
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ ، وَ اللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ .
Artinya:
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang membuat sesuatu yang baru dalam ajaran kami ini (Al-Islam) yang tidak termasuk bagian darinya, maka hal itu tertolak.
Muttafaqun ‘alaih, dan lafal ini milik Al-Bukhari.
Adapun hadits 'Ali bin Abi Thalib radliyallahu 'anhu, penulis telah menganalisisnya pada halaman 12-13, dan hadits ini berderajat dla'if sehingga tidak dapat dijadikan hujah.
Penulis setuju dengan pendapat Ibnu Taimiyyah bahwa melafalkan niat dalam shalat adalah bid'ah, karena beliau berhujah dengan hadits 'Aisyah yang berderajat shahih. Namun penulis tidak setuju dengan penyandaran beliau pada hadits 'Ali bin Abi Thalib yang dla'if. Wallahu Ta'ala A'lam.
Adapun As-Suyuthi berpendapat bahwa melafalkan niat dalam shalat termasuk bid’ah karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat tidak melafalkan apapun sebelum shalat selain takbir. Beliau menguatkan pendapat ini dengan ayat:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلُ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ . ( الأحزاب : 21 )
Artinya:
Sungguh telah ada contoh yang baik untuk kalian pada (diri) Rasulullah. [Q.S. Al-Ahzab: 21]
Pendapat As-Suyuthi dapat diterima karena tidak ada satu hadits pun yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat melafalkan niat dalam shalat. Wallahu Ta'ala A'lam.
Abu ‘Ubaidah berhujah dengan hadits Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu (hlm. 6), hadits ‘Aisyah radliyallahu 'anha (hlm. 13) , dan hadits Ibnu ‘Umar radliyallahu ‘anhuma. Adapun lafal hadits Ibnu ‘Umar radliyallahu ‘anhuma adalah:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ - رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا - قَالَ : رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِفْتَتَحَ التَّكْبِيْرَ فِي الصَّلاَةِ ، فَرَفَعَ يَدَيْهِ . أَلْحَدِيْثَ .
رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ .
Artinya:
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radliyallahu ‘anhuma berkata: “Aku melihat Nabi shallallahu'alaihi wa sallam memulai shalat dengan takbir, lalu beliau mengangkat kedua tangan beliau.” Al-hadits.
Al-Bukhari telah meriwayatkannya.
Hadits Ibnu ‘Umar radliyallahu ‘anhuma ini shahih karena diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab shahih beliau. Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa alihi wa sallam tidak mengucapkan apa pun sebelum takbiratul ihram.
Penulis setuju dengan pendapat Abu 'Ubaidah bahwa melafalkan niat dalam shalat adalah bid'ah, karena tiga hadits yang beliau jadikan hujah adalah hadits shahih. Wallahu Ta'ala A'lam.
Ibnul ‘Aththar berpendapat bahwa melafalkan niat dalam shalat adalah bid’ah karena tidak ada riwayat dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, para shahabat radliyallahu ‘anhum, ataupun ulama Islam.
Penulis setuju dengan pendapat ini karena tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melafalkan niat dalam shalat. Amalan ibadah yang tidak berlandaskan dalil merupakan perbuatan batil, sebagaimana yang disebutkan dalam kaedah ushul fiqh:
أَلاَصْلُ فِي الْعِبَادَاتِ الْبُطْلاَنُ حَتَّى يَقُوْمَ دَلِيْلٌ عَلَى الاَمْرِ .
Artinya:
Hukum asal perkara ibadah adalah batil sampai terbukti (adanya) dalil atas perkara tersebut.
Adapun A. Hassan berhujah bahwa melafalkan niat dalam shalat adalah bid’ah, karena tidak ada perintah dalam Al-Qur`an. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, para sahabat, tabi’in, dan imam empat tidak pernah melakukannya.
Penulis setuju dengan pendapat A. Hassan, karena tidak ada dalil dari Al-Qur`an dan Nabi juga tidak mengerjakannya. Adapun tentang amalan sahabat, maka tidak dapat dijadikan dalil, sebagaimana yang telah penulis kemukakan pada pendapat Ibnul ‘Aththar apalagi amalan tabi’in, dan imam empat. Wallahu Ta'ala A'lam.
2.2 Tidak Ada Pelafalan Niat dalam Shalat (Hlm. 9)
Ulama yang berpendapat bahwa tidak ada pelafalan niat dalam shalat di antaranya adalah Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Ibnul Qayyim, Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi, Imam Syihabuddin Al-Baghdadi, dan pengikut madzhab Hanafi.
Imam Ibnul Qayyim berpendapat bahwa tidak ada pelafalan niat dalam shalat karena tidak ada riwayat yang disandarkan pada Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam atau shahabat yang menyebutkan pensyariatan melafalkan niat dalam shalat, baik shahih, dlaif, musnad, ataupun mursal. Selain itu, tidak ada tabi'in atau imam empat yang menganggapnya istihsan .
Riwayat sahabat tidak dapat dijadikan hujah sebagaimana yang telah penulis kemukakan pada analisis pendapat Ibnul 'Aththar (hlm.16).
Adapun masalah istihsan, kalaupun ada, tidak dapat dijadikan dalil, sebagaimana penolakan Asy-Syafi'i terhadap istihsan:
مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَّعَ .
Artinya:
Barangsiapa yang beristihsan, maka dia telah membuat syariat.
Pernyataan Asy-Syafi’i tersebut menunjukkan bahwa orang menerima istihsan sama saja membuat syariat baru, sedangkan pembuat syariat hanya Allah dan Rasul-Nya. Wallahu Ta'ala A'lam.
2.3 Hukum Melafalkan Niat dalam Shalat adalah Sunah (Hlm. 10)
Ulama yang berpendapat bahwa melafalkan niat dalam shalat hukumnya sunah di antaranya : pengikut madzhab Asy-Syafi'i, pengikut madzhab Hanbali, dan Imam Al-Qasthalani.
Menurut pengikut madzhab Asy-Syafi'i dan pengikut madzhab Hanbali, melafalkan niat dalam shalat berfaedah membantu untuk mengingatkan hati supaya memusatkan perhatiannya pada shalat. Pendapat mereka tidak dapat diterima karena mereka tidak menyertakan dalil yang dapat menguatkan pendapat mereka. Wallahu Ta’ala A’lam.
Imam Al-Qasthalani menyatakan bahwa melafalkan niat itu dapat membantu hati. Menurut beliau, walaupun tidak ada riwayat yang menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melafalkan niat, akan tetapi sudah dapat dipastikan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya, karena beliau tidak biasa meninggalkan amalan yang utama, sedang niat yang dilafalkan itu merupakan amalan yang utama.
Menurut penulis, pelafalan niat itu mungkin dapat membantu hati tetapi tidak menyebabkan bahwa pelafalan niat hukumnya sunah, karena penetapan sunah memerlukan dalil.
Pernyataan Al-Qasthalani bahwa walaupun tidak ada riwayat tentang pelafalan niat tetapi dapat dipastikan bahwa Rasulullah melakukannya itu tidak dapat diterima. Menurut penulis, ketiadaan riwayat yang berisi Rasulullah melafalkan niat itu menunjukkan bahwa pelafalan niat itu tidak disyariatkan, karena kalau disyariatkan maka beliau pasti melakukannya.
Adapun alasan beliau bahwa Rasulullah tidak biasa meninggalkan amalan yang paling utama itu juga tidak dapat diterima, sebab ada riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah tidak pernah diminta memilih salah satu dari dua perkara kecuali beliau memilih yang paling ringan dari keduanya, selagi tidak terjatuh ke dalam dosa.
2.4 Hukum Melafalkan Niat dalam Shalat adalah Makruh (Hlm. 10-11)
Al-Qadli Aburrabi’ Sulaiman bin ‘Umar menyatakan bahwa melafalkan niat dalam shalat hukumnya adalah makruh, jika mengganggu orang yang shalat maka hukumnya adalah haram .
Menurut penulis, pendapat Al-Qadli Aburrabi’ Sulaiman bin ‘Umar ini tidak dapat diterima karena, tidak ada dalil yang menunjukkan adanya pelafalan niat dalam shalat. Tidak adanya dalil dalam soal ibadah menunjukkan bahwa amalan tersebut tidak disyariatkan. Amalan yang tidak disyariatkan adalah bid’ah, bukan makruh. Wallahu Ta’ala A’lam.
Berdasarkan analisis dalil-dalil yang berkaitan dengan pelafalan niat dalam shalat dan analisis pendapat ulama tentang pelafalan niat dalam shalat yang telah penulis paparkan dalam bab ini, dapat disimpulkan bahwa melafalkan niat dalam shalat adalah bid’ah. Wallahu Ta’ala A’lam.
BAB V
PENUTUP
1. Simpulan
Hukum melafalkan niat dalam shalat adalah bid’ah.
2. Saran
2.1 Muslimin yang melafalkan niat dalam shalat hendaknya meninggalkan perbuatan ini.
2.2 Hendaknya muslimin meninggalkan bid’ah dan mengikuti ajaran Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam segala hal.
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ
وَاَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِى بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ
DAFTAR PUSTAKA
Kelompok Kitab Hadits
1. Abu Dawud, Sulaiman bin Al-Asy’ats, As-Sijistani, Al-Hafidh, Sunanu Abi Dawud, Darul Fikr, Tanpa Nama Kota, Cetakan I, 1410 H / 1990 M.
2. Ad-Darimi, Abu Muhammad, ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman bin Fadll bin Bahram, Al-Imamul Kabir, Sunanud Darimi, Daru Kutubil ‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, Tanpa Nomor Cetakan,Tanpa Tahun.
3. Al-Albani, Muhammad Nashiruddin, Irwa`ul Ghalil fi Takhriji Ahaditsi Manaris Sabil, Al-Maktabul Islami, Beirut, Cetakan II, 1405 H / 1985 M.
4. Al-Albani, Muhammad Nashiruddin, Silsilatul Ahaditsish Shahihah wa Syai`un min Fiqhiha wa Fawa`idiha, Al-Maktabul Islami, Beirut, Cetakan IV, 1405 H / 1985 M.
5. Al-Bukhari, Abu 'Abdillah, Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim bin Al-Mughirah bin Bardizbah, Al-Imam, Al-Ju'fi, Shahihul Bukhari, Darul Fikr, Tanpa Nama Kota, Tanpa Nomor Cetakan, Tanpa Tahun.
6. At-Tirmidzi, Abu ‘Isa, Muhammad bin ‘Isa bin Saurah, Al-Jami’ush Shahih wa huwa Sunanut Tirmidzi, Mathba’ah Mushthafa, Kairo, Cetakan I, 1356 H / 1937 M.
7. Ibnu Majah, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Yazid Al-Qazwini, Al-Hafidh, Sunanubni Majah, Darul Fikr, Tanpa Nama Kota, Tanpa Nomor Cetakan, Tanpa Tahun.
8. Manshur ‘Ali Nashif, Asy-Syaikh, At-Taj Al-Jami’ lil Ushul fi Ahaditsir Rasul, Darul Fikr, Beirut, Lebanon, Tanpa Nomor Cetakan, 1418 H / 1997 M.
9. Muslim, Abul Husain, bin Al-Hajjaj bin Muslim, Al-Qusyairi, An-Naisaburi, Al-Imam, Al-Jami‘ush Shahih, Darul Fikr, Beirut, Lebanon, Tanpa Nomor Cetakan, Tanpa Tahun.
Kelompok Kitab Syarah
10. Abuth Thayyib Abadi, Muhammad Syamsul Haqqil ‘Adhim, ‘Aunul Ma’budi Syarhu Sunani Abi Dawud, Darul Fikr, Tanpa Nama Kota, Cetakan III, 1399 H / 1979 M.
11. Al-Qadli ‘Iyadl, Abul Fadlli bin Musa bin ‘Iyadl, Al-Yahshabi, Al-Imam, Al-Hafidh, Ikmalul Mu’lim bi Fawa`idi Muslim, Darul Wafa`, Tanpa Nama Kota, Cetakan I, 1419 H / 1998 M.
12. Al-Qasthalani, Syihabuddin Abul ‘Abbas Ahmad bin Muhammad, Asy-Syafi’i, Al-Qasthalani, Irsyadus Sari bi Syarhi Shahihil Bukhari, Darul Kutubil ‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, Cetakan I, 1416 H / 1996 M.
Kelompok Kitab Fikih
13. A. Hassan, Pengajaran Shalat, c.v. Diponegoro, Bandung, Cetakan XXII, 1986 M.
14. Abu ‘Ubaidah, Masyhur bin Hasan bin Mahmud bin Salman, Al-Qaulul Mubin fi Akhtha`il Mushallin, Darubni Hazm, Beirut, Lebanon, Cetakan IV, 1416 H / 1996 M.
15. Al-Baghdadi, ‘Abdurrahman bin Muhammad bin ‘Askar, Syihabuddin, Al-Maliki, Irsyadus Salik ila Asyrafil Masalik fi Fiqhil Imami Malik, Tanpa Nama Penerbit, Tanpa Nama Kota, Tanpa Nomor Cetakan, Tanpa Tahun.
16. Al-Jaziri, ‘Abdurrahman bin Muhammad, Al-Fiqhu 'Ala Madzahibil Arba’ah, Darul Fikr, Kairo, Tanpa Nomor Cetakan, 1411 H / 1990 M.
17. Ash-Shagharji, As'ad Muhammad Sa'id, Asy-Syaikh, Al-Fiqhul Hanafi wa Adillatuhu, Darul Kalimith Thayyib, Damaskus, Cetakan I, 1420 H / 2000 M.
18. Ibnu Taimiyyah, Taqiyyuddin bin Ahmad bin Taimiyyah, Syaikhul Islam, Al-Fatawal Kubra, Darul Kutubil ‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, Cetakan I, 1408 H / 1987 M.
19. Ibnu Taimiyyah, Taqiyyuddin bin Ahmad bin Taimiyyah, Syaikhul Islam, Majmu'atul Fatawa, Darul Wafa`, Tanpa Nama Kota, Cetakan II, 1421 H / 2001 H.
20. Ibnul Qayyim, Syamsuddin Abu ‘Abdillah Muhammad bin Abu Bakar, Az-Zura’i, Ad-Dimasyqi, Al-Imam, Al-Faqih, Zadul Ma’ad fi Hadyi Khairil ‘Ibad, Mu`assasatur Risalah, Beirut, Cetakan XXVI, 1412 H / 1992 M.
21. Sirajuddin Abbas, K.H. , 40 Masalah Agama, Pustaka Tarbiyah, Jakarta, Cetakan XIV, 1991 M.
Kelompok Kitab Mushthalahul Hadits
22. A. Qadir Hassan, Ilmu Mushthalah Hadits, c.v. Diponegoro, Bandung, Cetakan III, 1987 M.
23. Al-Khathib, Muhammad 'Ajjaj, Dr., Ushulul Hadits ‘Ulumuhu wa Mushthalahuhu, Darul Fikr, Beirut, Lebanon, Tanpa Nomor Cetakan, 1409 H / 1989 M.
24. Al-Qasimi, Muhammad Jamaluddin, Qawa'idut Tahdits min Fununi Mushthalahil Hadits, Darul Kutubil ‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, Tanpa Nomor Cetakan, Tanpa Tahun.
25. Ath-Thahhan, Mahmud, Dr., Taisiru Mushthalahil Hadits, Darul Fikr, Tanpa Nama Kota, Tanpa Nomor Cetakan, Tanpa Tahun.
26. Ahmad Muhammad Syakir, Al-Ba’itsul Hatsits Syarhu Ikhtishari ‘Ulumil Hadits, Darut Turats, Kairo, Tanpa Nomor Cetakan, 1423 H / 2003 M.
Kelompok Kitab Ushulul Fiqhi
27. ‘Abdul Hamid Hakim, Al-Bayan, Al-Maktabatus Sa’adiyyah Putra, Jakarta, Tanpa Nomor Cetakan,Tanpa Tahun.
28. ‘Abdul Hamid Hakim, As-Sullam, Al-Maktabatus Sa’adiyyah Putra, Jakarta, Tanpa Nomor Cetakan, Tanpa Tahun.
29. ‘Abdul Hamid Hakim, Mabadi Awwaliyyah fi Ushulil Fiqhi wal Qawa’idil Fiqhiyyah, Maktabah Sa’adiyyah Putra, Jakarta, Tanpa Nomor Cetakan, Tanpa Tahun.
30. ‘Abdul Wahhab Khalaf, ‘Ilmu Ushulil Fiqhi, Darul Qalam, Tanpa Nama Kota, Cetakan XXII, 1398 H / 1978 M.
31. Al-‘Utsaimin, Muhammad Shalih, Syarhul Ushul min ‘Ilmil Ushul, Darul ‘Aqidah, Kairo, Cetakan I, 1425 H / 2004 M.
32. Wahbah Az-Zuhaili, Dr., Ushulul Fiqhil Islami, Darul Fikr, Damaskus, Cetakan XVI, 1429 H / 2008 M.
Kelompok Kitab Nahwu
33. Al-Ghalayaini, Mushthafa, Asy-Syaikh, Jami’ud Durusil ‘Arabiyyah, Al-Maktabatul ‘Ashriyyah, Cetakan XXXVIII, 1421 H / 2000 M.
34. Antoine Dahdah, Mu’jamu Qawa’idil Lughatil ‘Arabiyyah, Maktabatu Lubnan, Beirut, Cetakan I, 1981 M.
Kitab Rijal
35. Ibnu Hajar, Syihabuddin Abul Fadll Ahmad bin ‘Ali bin Muhammad, Al-‘Asqalani, Al-Imam, Al-Hafidh, Al-Hujjah, Syaikhul Islam, Tahdzibut Tahdzib, Majlisu Da`iratil Ma’arif, India, Cetakan I, 1325 H.
Kamus
36. Ibnu Mandhur, Muhammad bin Al-Mukarram, Al-Imam, Al-‘Allamah, Lisanul ‘Arab , Daru Ihya`it Turatsil ‘Arabi, Beirut, Lebanon, Cetakan I, 1408 H / 1988 M.
Buku-Buku Metodologi Riset
37. Marzuki, Drs., Metodologi Riset, BPFE, UII, Yogyakarta, Cetakan VII, 2000 M.
38. Sutrisno Hadi, Prof., Drs., MA., Metodologi Research, Gama, Yogyakarta, Cetakan XXXI, 2001 M.
LAMPIRAN
Hadits ‘Ali bin Abi Thalib Radliyallahu ‘anhu
Berikut ini sanad hadits ‘Ali bin Abi Thalib radliyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:
1 ‘Utsman bin Abi Syaibah
2 Waki`
3 Sufyan
4 Ibnu ‘Aqil
5 Muhammad bin Hanafiyyah
6 ‘Ali bin Abi Thalib
Semua rawi tersebut adalah rawi-rawi tsiqat, kecuali Ibnu ‘Aqil. Ibnu Sa’ad dan Hanbal berpendapat bahwa Ibnu ‘Aqil itu munkarul hadits. Ibnu Huzaimah, Ibnu Sa’ad, Ad-Dauri, dan Abu Hatim berpendapat bahwa Ibnu ‘Aqil itu la yuhtajju bi haditsihi. Ibnu Ma’in, Ibnul Madini, dan An-Nasa`i berpendapat bahwa Ibnu ‘Aqil adalah rawi dla’if.
Menurut ulama musthalah hadits, jarh (celaan) pertama tentang Ibnu ‘Aqil yaitu munkarul hadits menyebabkan hadits tersebut tertolak. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam Qawaidut Tahdits:
... , ِلأَنَّ مُنْكَرَ الْحَدِيْثِ وَصْفٌ فِيْ الرَّجُلِ يَسْتَحِقُّ بِهِ التَّرْكُ بِحَدِيْثِهِ ؛ ...
Artinya:
…karena munkarul hadits adalah sifat bagi seseorang yang harus ditinggalkan haditsnya; ….
Jarh kedua dan ketiga tentang Ibnu ‘Aqil yaitu la yuhtajju bi haditsihi dan dla’if termasuk urutan kelima urutan jarh.
Dari data-data tersebut dapat disimpulkan bahwa Ibnu ‘Aqil adalah rawi dla’if. Sehingga hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Aqil adalah dlaif.
Menurut Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hadits ‘Ali bin Abi Thalib radliyallahu ‘anhu ini berderajat shahih dengan sebab adanya hadits-hadits lain yang bisa menjadi syahid untuk hadits ini. Akan tetapi, sepanjang penelitian penulis, semua hadits yang beliau maksudkan adalah hadits dlaif, karena dalam hadits-hadits tersebut juga ada Ibnu 'Aqil.
Hadits ‘Ali bin Abi Thalib radliyallahu ‘anhu ini juga dikeluarkan oleh Ibnu Majah dari sanad Abu Sa'id Al-Khudri radliyallahu 'anhu. Akan tetapi, hadits ini lebih dlaif dari sanad 'Ali bin Abi Thalib radliyallahu 'anhu, sehingga hadits ini tidak dapat dijadikan hujah. Wallahu Ta'ala A'lam.